Selasa, 12 Mei 2009

terusan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab

Jika masyarakat kita mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka yang akan terjadi antara lain :

  1. Penyampaian pendapat dilakukan tanpa memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain).
  2. Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
  3. Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.

terusan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak dibatasi/dikekang ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan berkembangnya demokrasi di Indonesia.
  • Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah.

(1) Beberapa mahasiswa sedang melakukan aksi mogok makan - (2) Bentrok fisik peserta demo dengan aparat keamanan

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :

  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
  2. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :

  1. Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
  2. Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
  3. Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan

Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :

Sebagaimana dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:

  1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
  3. Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
  4. Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.

Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :

- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)

- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

Fungsi Sistem Pencernaan Pada Manusia

Setiap manusia memerlukan makanan untuk memenuhi kebutuhan tubuh. Sari makanan dapat diangkut oleh darah dalam bentuk molekul-molekul yang kecil dan sederhana. Oleh karenanya, makanan yang dimakan dihancurkan terlebih dahulu sebelum diangkut. Proses ini disebut proses pencernaan. Pencernaan dilakukan oleh sistem pencernaan. Sistem pencernaan meliputi saluran pencernaan dan kelenjar pencernaan. Saluran pencernaan merupakan alat yang dilalui makanan seperti mulut, kerongkongan, lambung, usus halus, usus besar dan anus. Saluran pencernaan berfungsi memecahkan makanan yang besar menjadi berukuran lebih kecil dan halus. Kerja saluran pencernaan dibantu dengan adanya enzim pencernaan yang dihasilkan oleh kelenjar pencernaan.

Liburan kelas 9 UAS

kelas 9 UAS pada tanggal 11 sampai 13...

sementara kelas 9 UAS saia ol fb ym ma ngeposting blog..

haha....

paling kalo boring ke warnet ma si vidya...